KuasaHukum Vera Simanjuntak, Ferdy didampingi Ramos Hutabarat mengatakan Vera masih trauma, tidak semua bisa dibicarakan. Vera Simanjuntak juga diperiksa menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim Membangunkeluarga tidak akan bisa jika didasari oleh paksaan, kemauan orang tua, atau kemauan marga. Memang sampai hari ini, masih ada orangtua Suku Batak yang bersikeras agar anak gadisnya menikah dengan pria dari sesama suku. Karena dengan itu, tumbuh semacam rasa bangga dari orangtua terhadap keluarga dan marganya. TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - Keluarga marga Simanjuntak Kota Jambi menggelar acara penghiburan di rumah orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi Vay Tiền Nhanh. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Gampong Teungoh merupakan salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Kota yang bersebelahan dengan Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Lama. Pemberian nama Gampong Teungoh ini berasal dari kata Mendarat yang maksudnya pada zaman dahulu perhubungan jalan melalui jalur sungai dan laut, maka kata teungoh yang artinya mendarat. Setelah menyepakati untuk menjadikannya sebuah perkampungan yang kemudian hari dikenal dengan nama Gampong Teungoh. Kondisi masyarakat sosial dan budaya Gampong Teungoh cendrung memiliki sifat ekspretif, agamis dan terbuka dapat dimanfaatkan sebagai pendorong budaya transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembanggunan. Berbagai macam suku dan budaya di Gampong Teungoh salah satunya adalah suku Batak. Batak merupakan suku yang berasal dari Sumatera Utara. Adat budaya Batak dapat dikategorikan sebagai Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Mandailing, dan Batak Angkola. Keenam suku Batak tersebut memiliki ciri khas budaya dan bahasa yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya akar budaya mereka sama, yakni budaya Batak. Suku Batak mengenal Marga sebagai suatu identitas yang menunjukan dari keluarga manakah orang tersebut berasal. Marga pada dasarnya adalah nama cikal bakal suatu kelompok induk Batak menurut garis keturunan Ayahnya. Marga yang kemudian diwarisi dari generasi ke generasi melalui garis keturunan laki-laki. Dalam perkembangan selanjutnya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga bermarga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan pula kepada keturunan mereka. Kemudian marga-marga cabang yang seasal tersebut tetap berprilaku seperti bersaudara kandung menurut garis keturunan dari bapak. Hukum adat adalah hukum masyarakat tidak tertulis yang dapat digunakan sebagai pedoman atau pedoman bagi aturan hidup masyarakat. Aturan hukum tidak tertulis bersifat dinamis dan akan berubah seiring waktu..Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, maka syarat-syarat sahnya perkawinan diatur oleh undang-undang tersebut kecuali bagi mereka yang tidak menganut suatu agama, maka syarat sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum adat mereka yang memang sudah berlaku bagi mereka sebelum diundangkannya undang-undang perkawinan keabsahan perkawinan sangat berkaitan erat dengan agama dan kepercayaan masing-masing di samping menurut peraturan lain yang berlaku. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan Hukum Nasional lainnya, seperti asas-asas perkawinan yang dianut oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974, maka asas-asas perkawinan menurut hukum adat adalah sebagai berikut1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua atau keluarga dan kerabat. Perceraian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Perceraian antara suami dan istri dapat berakibat pecahnya hubungan kekerabatan antara dua Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri-istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah perkawinan adat ada tiga macam yaitu Pertama, exogami yaitu seorang laki-laki dilarang menikah dengan perempuan yang semarga dengannya. Kedua, endogami yaitu seorang laki-laki diharuskan menikahi perempuan dalam lingkungan kerabat suku, klan famili sendiri dan dilarang menikahi perempuan di luar kerabat. Ketiga, eleutrogami yaitu seorang laki-laki tidak lagi diharuskan atau dilarang menikahi perempuan di luar ataupun di dalam lingkungan kerabat melainkan dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. masyarakat Batak menganut sistem perkawinan antropologis, perkawinan semarga telah dianggap sebagai perkawinan yang pantang atau telah menyalahi aturan adat Batak. Perkawinan dengan semarga diangggap sebagai saudara sedarah dari ayah karena adanya keyakinan bahwa masih memiliki hubungan yang sama dari nenek moyang marga yang sama. Perkawinan semarga adalah suatu perkawinan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perkawinan dengan marga yang sama. Misalnya perkawinan antara marga Hasibuan dengan marga Hasibuan, marga Siregar dengan marga Siregar, Marga Lubis dengan marga Lubis dan lain sebagainya. Perkawinan dengan semarga telah dilarang alasannya karena akan merusak tata cara tutur. Seseorang yang telah menikah dengan sesama marga dihukum dengan hukum adat yang berlaku. Adapun bentuk hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan perkawinan satu marga adalah sebagai berikuta. Disirang Mangolu diceraikan hidup.b. DiasingkanDulu bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga yaitu diasingkan dari desa mereka atau diusir dari kediamannya. Maka dirumah Adat tersebut ada gambar pahabang manuk na bontar ayam putih, maksudnya dari gambaran tersebut walaupun dia diusir atau diasingkan tetap diberikan bekal dan diberi nasehat agar suatu saat dia bisa menyadari kesalahannya dan ini hanya sekedar hukuman adat. Bahwa sesuai dengan perkembangan zaman, hukuman yang diberikan kepada laki-laki dan wanita yang kawin satu marga dikeluarkan dari perkawinan satu marga, menurut budayawan Bungaran Simanjuntak, dalam bukunya yang berjudul Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba hingga 1945, perkawinan satu marga boleh dilakukan jika kedua calon pertalian darahnya sudah jauh. Jika diasumsikan satu generasi adalah 25 tahun, maka perkawinan semarga boleh di lakukan kira-kira minimal 175 setelah antar individu terpisah. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Perkawinan Suku Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia. Perkawaninan adat Batak Toba ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya. Berikut ini 5 Butir yang Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba yang dirangkum sebagai berikut 1. Namarpandan Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini & Silaban Sitio & Panjaitan & Panjaitan & Panjaitan & Hutajulu termasuk Hutahaean, Aruan Pane & Nababan & Lumbantoruan & Tampubolon & Toga Marbun termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor & Banjarnahor & Banjarnahor Debataraja & Manurung Debataraja & Lumbangaol & Siregar & Sitompul 16. Pangaribuan & Hutapea 17. Purba & Lumbanbatu 18. Pasaribu & Damanik Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta 2. Namarito Namarito ito, atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna kumpulan Parna, sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri. 3. Dua Punggu Saparihotan Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama. 4. Pariban Na So Boi Olion Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah. 5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru anak perempuan dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya. Sumber gobataks Tuan Somanimbil mempunyai 3 orang anak Somba Debata Siahaan, Raja Marsundung Simanjuntak, dan Tuan Maruji Hutagaol. Raja Marsundung inilah yang nantinya menurunkan marga Simanjuntak. Raja Marsundung Simanjuntak menikah dengan seorang boru Hasibuan dan memiliki seorang anak laki2 bernama Raja Parsuratan dan seorang anak perempuan bernama Sipareme Di kampung itu Simanjuntak sangat dikenal sebagai orang kaya yang mempunyai tanah yang luas dan seekor kerbau sehingga dijuluki Simanjuntak Parhorbo. suatu saat istrinya, yaitu Boru Hasibuan meninggal dunia dan Simanjuntak menjadi seorang duda. Atas saran keluarga, Simanjuntak mencari istri lagi dan akhirnya menikah dengan Boru Sihotang, walaupun anak laki-lakinya, Parsuratan tidak menyetujui pernikahan tersebut. Pada saat anaknya dari istri kedua ini lahir, Parsuratan menjadi semakin kesal karena merasa warisannya akan terbagi Karena kesal, Parsuratan akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap adik tirinya ini sewaktu masih di dalam kandungan. Namur usahanya tersebut gagal, karena berhasil diselamatkan oleh keluarga Sihotang, walaupun ibu tirinya terluka. Akhirnya anak pertama dari Boru Sihotang ini lahir dengan selamat dan diberi nama Raja Mardaup Setelah itu, Boru Sihotang masih melahirkan lagi 2 anak laki2, yaitu Raja Sitombuk dan Raja Hutabulu. Selain itu dia masih mempunyai 2 anak perempuan, yaitu Si Boru Hagohan Naindo dan Si Boru Naompon. Pada saat anaknya masih kecil, Raja Marsundung Simanjuntak meninggal dunia dengan meninggalkan warisan tanah dan kerbau miliknya. Walaupun sudah menerima kehadiran adik-adiknya, Namur Parsuratan selalu berusaha untuk menyingkirkan saudara2 tirinya tersebut agar warisan jatuh ke tangannya sendiri Ketika itu, perang terjadi dimana-mana, dan ada kebiasaan untuk membangun rumah ukiran, yang biasanya ukirannya diwarnai dengan darah musuh hasil peperangannya. Namun karena Parsuratan tidak pandai berperang, maka ia mencari cara untuk mendapatkan darah saudara tirinya. Suatu hari ia melihat saudara perempuannya Sipareme sangat akrab dengan Si Boru Hagohan Naindo sehingga hal tersebut ingin dimanfaatkannya. Memang yang bersikap memusuhi hanya Parsuratan saja, sementara adik perempuannya akrab dengan saudara tirinya. Kemudian ia memberikan gelang gading ke adiknya, Sipareme dan menyuruhnya untuk memakainya. Namun di lain pihak, ia membayar orang untuk membunuh gadis yang tidak memakai gelang, yaitu SI Boru Hahogan, sudara tirinya. Namun keadaan berkata lain. Pada saat malam hari, Sipareme meminjamkan gelang kepada Si Boru Hagohan yang terpesona akan keindahan gelang tersebut. disaat bersamaan itulah pembunuh datang dan membunuh gadis yang tidak memakai gelang, yaitu Sipareme. Pembunuhan menjadi salah sasaran. Menyaksikan kejahatan Parsuratan yang timbul dari rasa benci, boru Sihotang akhirnya meninggal karena tekanan batin. Namun sebelum meninggal, dirinya memberikan nasehat kepada anaknya, yang isinya anaknya harus tetap menghormati abangnya, walaupun mereka tahu abangnya itu licik dan jahat. Karena kegagalan membunuh tempo hari, Parsuratan selalu berusaha mencari jalan untuk membunuh adik tirinya. Dan dengan cara licik, akhirnya Parsuratan berhasil mempermalukan dan membunuh Si Boru Hagohan. Karena takut, adiknya, Si Boru Naompon minta diantarkan ke kampung kakeknya, Raja Sihotang dan hidup disana. Suatu hari salah satu adik tirinya, Raja Hutabulu minta bagian warisannya ke Parsuratan, karena peninggalan ayahnya dirasa cukup banyak. Dengan kelicikannya, Parsuratan menyanggupi dengan syarat Hutabulu harus mampu membawa 2 bulan ke depannya. Hal ini meresahkan Hutabulu, karena mana mungkin ia bisa membawa 2 buah bulan ke hadapan Parsuratan. Namun secara kebetulan. pada saat bulan purnama, Hutabulu menimba air di sumur dan menemukan bayangan bulan disana. Saat itulah ia memanggil Parsuratan dan menunjukkan 2 bulan kepadanya. Parsuratan tak bisa mengelak lagi dan menyerahkan sebagian sawahnya. Namun tetap dengan kelicikannya. Karena ia anak dari istri pertama, maka sawah bagiannya adalah di bagian depan yang dekat sumber air. Hal ini sangat menguntungkannya, karena pada musim kemarau, yang dialiri air hanya sawah bagiannya saja, sementara bagian adiknya tetap kering. Kemudian untuk kerbau, pada masa itu, untuk membagi warisan kerbau yang cuma seekor, biasanya orang di daerah itu membagi dua kanan dan kiri, namun Parsuratan membagi depan dan belakang. Ini juga menguntungkannya, karena saat dipakai membajak sawah, yang dipasangi bajak adalah bagian depan kerbau. Sehingga adiknya tidak bisa menggunakan kerbau itu untuk mengerjakan sawah bagiannya. Sementara pada saat buang air, yang harus membersihkan adalah pemilik bagian belakang, yaitu adik tirinya. Pada saat beranak karena kerbaunya betina, maka anak kerbau adalah milik adik tirinya, karena keluar dari bagian belakang. Dan adiknya menjadi kaya raya karena memiliki kerbau baru. Sejak itulah dikenal sebutan parhorbo jolo kerbau depan dan parhorbo pudi kerbau belakang. Sampai sekarang, kalau ketemu orang bermarga Simanjuntak, selalu ditanyakan apakah mereka parhorbo jolo atau pudi depan atau beakang. Jaman dulu keturunan dari parhorbo jolo dan pudi selalu bermusuhan, tidak pernah akur. Bahkan ada beberapa cerita yang menyebutkan bahwa selalu terjadi kesialan bila keturunan kedua pihak bertemu. Bila ada pesta, maka hidangannya yang disajikan akan basi, atau mentah, atau keasinan, dll. Bila ada pesta adat yang dihadiri keduanya, maka akan terjadi hujan, banjir, petir, angin ribut, dll. Itulah sekelumit dari dibalik marga Simanjuntak dan w bangga sebagai orang batak bermarga SIMANJUNTAK

simanjuntak tidak boleh menikah dengan marga